B. Organisasi Internasional
Organisasi internasional memang bukan merupakan suatu fenomena baru dalam tatanan masyarakat internasional. Organisasi internasional barulah muncul pada abad ke-19, yang ditandai dengan berdirinya International Telecommunication Union (ITU).
Selanjutnya diikuti dengan berdirinya organisasi internasional dalam bidang-bidang lain sampai dengan berdirinya the League of Nations (Liga Bangsa-Bangsa) pada tahun 1919 yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 1945 berdirilah the United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menggantikan kedudukan Liga Bangsa-Bangsa.
Berdirinya organisasi internasional pada hakekatnya didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerjasama internasional secara permanen dalam rangka mencapai tujuan bersama. Pelembagaan kerjasama internasional dengan cara mendirikan organisasi internasional dalam beberapa hal memang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan kerjasama internasional secara multilateral maupun bilateral saja. 0I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 102.
Menurut Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi yang diberikan konvensi ini adalah sempit karena membatasi diri hanya pada hubungan antara pemerintah. Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter- governmental organizations – IGO) dan organisasi-organisasi non- pemerintah (non-governmental organizations – NGO). Definisi yang sempit ini tidak berisikan penjelasan mengenai persyaratan- persayaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi untuk dapat dinamakan organisasi internasional dalam arti kata sebenarnya. Boer Mauna, op cit., hlm. 419.
Berbeda dari negara, organisasi-organisasi internasional yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek asli hukum internasional. Organisasi internasional adalah subjek buatan, subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya. Organisasi-organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu, organisasi-organisasi internasional melalui bermacam-macam ikatan, sangat dekat dengan negara-negara yang mendirikannya, dan dalam banyak hal sangat bergantung pada negara-negara tersebut. Ihblimd,. 420.
Menurut Ian Brownlie, kriteria kepribadian hukum bagi suatu organisasi internasional, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Organisasi internasional itu merupakan suatu persekutuan antara negara-negara yang bersifat permanen dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan organ-organnya.
2. Adanya suatu pemisahan atau pembedaan dalam kewenangan hukum maupun maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya.
3. Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional itu sendiri, tidak saja dalam hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu atau leih negara-negara, tetapi juga pada tingkat internasional. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, (Oxford: Clarendon Press, 2003), hlm. 658.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan International Labour Organization (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
Dalam memberikan pendapatnya, Mahkamah Internasional menguji status kedudukan PBB menurut hukum internasional dan menyatakan dalam kesimpulan bahwa:
“In the opinion of the Court, the Organization was intended to exercise and enjoy, and is in fact exercising and enjoying functions and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane…
Accordingly, the Court has come to the conclusion that the Organization is an international person. That is not the same thing as saying it is a State, which is certainly is not, or that its legal personality and rights and duties are the same as those of a State. Still less is it the same thing as saying that it is “a super-State”, whatever the expression may mean. It does not even imply that all its rights and duties must be upon the international plane, any more that all the rights and duties of a State must be upon than plane. What it does mean is that it is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and it has capacity to maintain its rights by bringing international claims…”.Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 101-103. yang artinya, menurut pendapat Mahkamah, Organisasi itu dimaksudkan untuk latihan dan dinikmati, dan bahkan berolahraga dan menikmati fungsi dan hak-hak yang hanya dapat dijelaskan atas dasar kepemilikan ukuran besar kepribadian internasional dan kapasitas untuk beroperasi pada pesawat internasional ...
Dengan demikian, Mahkamah telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi adalah subjek internasional. Itu bukan hal yang sama dengan mengatakan itu adalah negara, yang tentu saja tidak, atau bahwa kepribadian hukum dan hak dan kewajiban yang sama dengan suatu negara. Masih kurang apakah hal yang sama dengan mengatakan bahwa itu adalah "negara super", apa pun ekspresi ini mungkin berarti. Bahkan tidak berarti bahwa semua hak dan tugas harus atas pesawat internasional, lagi bahwa semua hak dan kewajiban suatu Negara harus berada di atas dari pesawat. Apa ini berarti adalah bahwa ia adalah subjek hukum internasional dan mampu memiliki hak internasional dan tugas, dan memiliki kapasitas untuk mempertahankan haknya dengan membawa klaim internasional ...
Dengan pendapat Mahkamah Internasional yang dinyatakan dalam Advisory Opinion ini kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu badan-badan khusus (Specialized Agencies) PBB sebagai subjek hukum internasional tidak usah diragukan lagi.
Selanjutnya diikuti dengan berdirinya organisasi internasional dalam bidang-bidang lain sampai dengan berdirinya the League of Nations (Liga Bangsa-Bangsa) pada tahun 1919 yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 1945 berdirilah the United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menggantikan kedudukan Liga Bangsa-Bangsa.
Berdirinya organisasi internasional pada hakekatnya didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerjasama internasional secara permanen dalam rangka mencapai tujuan bersama. Pelembagaan kerjasama internasional dengan cara mendirikan organisasi internasional dalam beberapa hal memang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan kerjasama internasional secara multilateral maupun bilateral saja. 0I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 102.
Menurut Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi yang diberikan konvensi ini adalah sempit karena membatasi diri hanya pada hubungan antara pemerintah. Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter- governmental organizations – IGO) dan organisasi-organisasi non- pemerintah (non-governmental organizations – NGO). Definisi yang sempit ini tidak berisikan penjelasan mengenai persyaratan- persayaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi untuk dapat dinamakan organisasi internasional dalam arti kata sebenarnya. Boer Mauna, op cit., hlm. 419.
Berbeda dari negara, organisasi-organisasi internasional yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek asli hukum internasional. Organisasi internasional adalah subjek buatan, subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya. Organisasi-organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu, organisasi-organisasi internasional melalui bermacam-macam ikatan, sangat dekat dengan negara-negara yang mendirikannya, dan dalam banyak hal sangat bergantung pada negara-negara tersebut. Ihblimd,. 420.
Menurut Ian Brownlie, kriteria kepribadian hukum bagi suatu organisasi internasional, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Organisasi internasional itu merupakan suatu persekutuan antara negara-negara yang bersifat permanen dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan organ-organnya.
2. Adanya suatu pemisahan atau pembedaan dalam kewenangan hukum maupun maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya.
3. Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional itu sendiri, tidak saja dalam hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu atau leih negara-negara, tetapi juga pada tingkat internasional. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, (Oxford: Clarendon Press, 2003), hlm. 658.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan International Labour Organization (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
Dalam memberikan pendapatnya, Mahkamah Internasional menguji status kedudukan PBB menurut hukum internasional dan menyatakan dalam kesimpulan bahwa:
“In the opinion of the Court, the Organization was intended to exercise and enjoy, and is in fact exercising and enjoying functions and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane…
Accordingly, the Court has come to the conclusion that the Organization is an international person. That is not the same thing as saying it is a State, which is certainly is not, or that its legal personality and rights and duties are the same as those of a State. Still less is it the same thing as saying that it is “a super-State”, whatever the expression may mean. It does not even imply that all its rights and duties must be upon the international plane, any more that all the rights and duties of a State must be upon than plane. What it does mean is that it is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and it has capacity to maintain its rights by bringing international claims…”.Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 101-103. yang artinya, menurut pendapat Mahkamah, Organisasi itu dimaksudkan untuk latihan dan dinikmati, dan bahkan berolahraga dan menikmati fungsi dan hak-hak yang hanya dapat dijelaskan atas dasar kepemilikan ukuran besar kepribadian internasional dan kapasitas untuk beroperasi pada pesawat internasional ...
Dengan demikian, Mahkamah telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi adalah subjek internasional. Itu bukan hal yang sama dengan mengatakan itu adalah negara, yang tentu saja tidak, atau bahwa kepribadian hukum dan hak dan kewajiban yang sama dengan suatu negara. Masih kurang apakah hal yang sama dengan mengatakan bahwa itu adalah "negara super", apa pun ekspresi ini mungkin berarti. Bahkan tidak berarti bahwa semua hak dan tugas harus atas pesawat internasional, lagi bahwa semua hak dan kewajiban suatu Negara harus berada di atas dari pesawat. Apa ini berarti adalah bahwa ia adalah subjek hukum internasional dan mampu memiliki hak internasional dan tugas, dan memiliki kapasitas untuk mempertahankan haknya dengan membawa klaim internasional ...
Dengan pendapat Mahkamah Internasional yang dinyatakan dalam Advisory Opinion ini kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu badan-badan khusus (Specialized Agencies) PBB sebagai subjek hukum internasional tidak usah diragukan lagi.

Post a Comment for "B. Organisasi Internasional"