Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

F. Kaum Pemberontak (Belligerent)

Berbeda dengan organisasi pembebasan yang munculnya karena rakyat wilayah jajahan menghadapi penjajahnya atau bergolak   menghadapi   bangsa   lain   yang   menindasnya, kaum pemberontak ini pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.

Sebagai contoh, pemberontakan bersenjata yang terjadi dalam suatu negara yang dilakukan oleh sekelompok orang melawan pemerintah yang sedang berkuasa.

Dengan demikian, hukum yang harus diberlakukan terhadap peristiwa pemberontakan dalam suatu negara adalah hukum nasional dari negara yang bersangkutan. Hukum internasional pada hakekatnya tidak mengaturnya oleh karena hal itu merupakan masalah dalam negeri suatu negara, kecuali melarang negara- negara lain untuk mencampurinya tanpa persetujuan dari negara tempat terjadinya peristiwa pemberontakan itu.

Dengan kata lain, negara-negara lain berkewajiban menghormati kedaulatan teritorial negara bersangkutan termasuk menghormati haknya untuk menerapkan hukum nasionalnya terhadap peristiwa pemberontakan itu.
Pemberontakan bersenjata yang terjadi dalam suatu negara dapat meningkat dan berkembang sedemikian rupa, dari yang semula kecil-kecilan kemudian semakin bertambah besar, sehingga tampak seperti perang antara dua kekuatan yang setara atau yang lebih dikenal dengan perang saudara. Ihblimd,. 129-130.

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, suatu kelompok pemberontak dapat digolongkan memiliki kedudukan sebagai pribadi hukum internasional apabila memenuhi empat syarat berikut:

   1. Adanya perang saudara itu disertai dengan pernyataan hubungan permusuhan antara negara yang bersangkutan dengan kaum pemberontak tersebut.

   2. Kaum pemberontakan itu harus menguasai atau menduduki sebagian dari wilayah negara itu.

   3. Adanya penghormatan atas peraturan-peraturan hukum pernag oleh kedua pihak yakni negara yang bersangkutan dan kaum pemberontak itu sendiri.

   4. Adanya kebutuhan praktis bagi pihak atau negara-negara ketiga untuk menentukan sikapnya terhadap perang saudara tersebut. Ihblimd,. 131.

Post a Comment for "F. Kaum Pemberontak (Belligerent)"