Apa itu Trias Politica
Pembahasan Mengenai Pengertian Trias Politica
Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai apa itu Trias Politica.
Pengertian Trias Politica
adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga
jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ajaran dari
Teori Trias Politica ini bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman
Feodalisme dalam abad pertengahan. Pada zaman itu yang memegang
kekuasaan dalam negara ialah seorang raja, yang membuat sendiri UU,
menjalankannya dan menghukum segala pelanggaran atas UU yang dibuat dan
dijalankan oleh raja tersebut.
Setelah pecah revolusi Perancis pada
tahun 1789, barulah paham mengenai kekuasaan yang tertumpuk di tangan
raja menjadi lenyap. Pada saat itu timbul gagasan baru mengenai
pemisahan kekuasaan yang dipelopori oleh Montesquieu. Yang membagi kekuasaan negara menjadi 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU).
3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili).
1. Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan
untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang
berhak khusus untuk itu. JIka penyusunan UU tidak diletakkan ada suatu
badan tertentu, maka mungkinlah tiap golongan atau tiap orang mengadakan
UU untuk kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yang
peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, maka
badan perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk menyusun UU yang dinamakan legislatif.
Legislatif ini sangatlah penting di dalam kenegaraan, karena UU ibarat
yang menegakkan hidup perumahan negara dan sebagai alat yang menjadi
pedoman hidup bagi masyarakat dan negara.
Sebagai badan pembentuk UU maka
legislatif itu hanyalah berhak untuk mengadakan UU saja, tidak boleh
melaksanakannya. Untuk menjalankan UU itu haruslah diserahkan kepada
suatu badan lain.
2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)
Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan
untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU ini dipegang oleh kepala
negara. Kepala negara tentu tidak dapat dengan sendirinya menjalankan
segala UU ini. Oleh karena itu kekuasaan dari kepala negara
dilimpahkannya (didelegasikannya) kepada pejabat-pejabat pemerintah atau
negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana UU (badan
eksekutif). Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan
eksekutif.
3. Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Judicative Powers)
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan
untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif ini berkewajiban
untuk mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada
rakyat. Badan Yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara
yang dijatuhi dengan hukuman terhadap setiap pelanggaran UU yang telah
diadakan dan dijalankan.
Walaupun para hakim itu biasanya
diangkat oleh kepala negara (eksekutif) tetapi mereka mempunyai
kedudukan yang istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena ia tidak
diperintah oleh kepala negara yang mengangkatnya, bahkan yudikatif
adalah badan yang berhak menghukum kepala negara, jika kepala negara
melanggar hukum.
Sekian dari informasi ahli mengenai
pengertian Trias Politica, semoga tulisan informasi ahli mengenai
pengertian Trias Politica dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
- http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-trias-politica-dan-pembahasannya.html
Post a Comment for "Apa itu Trias Politica"