D. Takhta Suci (Vatikan)
Takhta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara.Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi.
Hingga sekarang Takhta Suci (Vatikan) mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan wakil diplomatik negara-negara lain. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 100.
Berdasarkan Traktat atau Perjanjian Lateran (the Lateran Treaty) tanggal 11 Februari 1929 antara Italia dan Takhta Suci, pemerintah Italia menyerahkan sebidang tanah di Roma yaitu wilayahVatikan sekarang, sebagai tempat kedudukan Takhta Suci.
Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Takhta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri. Tugas dan kewenangan Takhta Suci tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas dalam bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga tampak hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa dan pengaruh Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
Dalam praktek hubungan internasional maupun diplomasi, negara-negara memperlakukan Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci, sesuai dengan norma-norma hukum internasional maupun norma-norma sopan santun diplomatik, sama seperti kepala-kepala negara dan pemerintahan negara-negara pada umumnya. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 124-125.
Hingga sekarang Takhta Suci (Vatikan) mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan wakil diplomatik negara-negara lain. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 100.
Berdasarkan Traktat atau Perjanjian Lateran (the Lateran Treaty) tanggal 11 Februari 1929 antara Italia dan Takhta Suci, pemerintah Italia menyerahkan sebidang tanah di Roma yaitu wilayahVatikan sekarang, sebagai tempat kedudukan Takhta Suci.
Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Takhta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri. Tugas dan kewenangan Takhta Suci tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas dalam bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga tampak hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa dan pengaruh Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
Dalam praktek hubungan internasional maupun diplomasi, negara-negara memperlakukan Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci, sesuai dengan norma-norma hukum internasional maupun norma-norma sopan santun diplomatik, sama seperti kepala-kepala negara dan pemerintahan negara-negara pada umumnya. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 124-125.
Post a Comment for "D. Takhta Suci (Vatikan)"