A. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling tua usianya karena negaralah yang pertama-tama muncul sebagai subjek hukum internasional dan belakangan baru diikuti oleh kemunculan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Demikian pula negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama, sebab negara dapat mengadakan hubungan-hubungan internasional dalam segala bidang kehidupan masyarakat internasional, baik dengan sesama negara maupun dengan subjek- subjek hukum internasional lainnya. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 88.
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, dan telah demikian sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 98.
Sebagai konsekuensinya, negara yang paling banyak dan paling luas dapat memiliki, memegang ataupun mendukung hak- hak dan memikul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional jika dibandingkan dengan seubjek-subjek hukum internasional yang lain. Sedangkan subjek-subjek hukum internasional lainnya, kekuasaan atau kewenangannya baik mengadakan hubungan-hubungan hukum internasional maupun memiliki hak dan memikul kewajiban berdasarkan hukum internasional lebih terbatas jika dibandingkan dengan negara, yakni terbatas pada apa yang menjadi kegiatan maupun maksud dan tujuannya. Kedudukan seperti ini, menjadikan negara sebagai subjek hukum internasional yang memainkan peranan yang sangat dominan. Dominannya peranan negara dalam hubungan-hubungan hukum internasional juga tidak terlepas dari keunggulan negara, yakni negara memiliki apa yang disebut kedaulatan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 88-89.
Para sarjana hukum internasional tampaknya berusaha untuk menghindari usaha merumuskan definisi tentang negara. Kebanyakan mereka hanya mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu kelompok masyarakat dapat disebut sebagai negara. Hal ini tampaknya disebabkan karena apa yang disebut negara sudah demikian umum dan secara luas dikenal sehingga sudah demikian umum dan secara luas dikenal sehingga tidak perlu didefinisikan lagi. Dalam hubungan ini, perlu diketengahkan Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara yang diselenggarakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1933 oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisation of American States (Organisasi Negara-Negara Amerika). Konvensi Montevideo 1933 tidak mendefinisikan apa yang disebut negara, melainkan hanya mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi suatu negara untuk digolongkan sebagai pribadi atau subjek hukum internasional.Ihblimd,. 92-93. Tegasnya, Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan:
“The State as a person in international law should posses the following qualifications:
1. a permanent population
2. a defined territory
3. government
4. capacity to enter into the relations with the other states.”
Keempat unsur-unsur ini akan dibahas secara mendalam, sebagai berikut:
a. Penduduk yang tetap (a permanent population)
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridis dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsur pokok bagi pembentukan suatu negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu negara. Boer Mauna, op cit., hlm. 17.
Pada umumnya, penduduk suatu negara terdiri dari penduduk yang merupakan warga negaranya yang di setiap negara merupakan mayoritas dari jumlah penduduknya dan penduduk yang bukan warga negaranya yang pada umumnya merupakan minoritas. Yang pertama bermukim secara permanen di dalam wilayah negara yang bersangkutan serta memiliki hubungan yang khusus dan timbal balik dengan negara itu. Sedangkan yang kedua adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara dari negara yang bersangkutan atau ada juga orang-orang yang tanpa kewarganegaraan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 95.
Penentuan kewarganegaraan seseorang biasanya merupakan wewenang dari suatu negara, hukum internasional sejak berakhirnya Perang Dunia II, memberikan perhatian khusus kepada individu-individu terutama yang menyangkut perlindungan atas hak-haknya sebagai warga dalam suatu negara. Khususnya mengenai kewarganegaraan, dalam berbagai instrument internasional sering ditegaskan hak seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dan larangan mencabut semena-mena kewarganegaraan seseorang. Boer Mauna, op cit..hlm. 18.
Perlu diketahui bahwa hukum internasional tidak mengharuskan suatu negara hanya terdiri dari suatu bangsa. Hukum internasional tidak melarang suatu negara terdiri dari beberapa bangsa tetapi harus mempunyai kewarganegaraan yang sama. Cukup banyak contoh negara yang multinasional seperti Rusia, Cina atau sejumlah negara di kawasan Afrika dimana berbagai suku hidup berdampingan di dalam negara yang sama. Ihblimd,. 20.
b. Wilayah yang pasti (a defined territory)
Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada negara tanpa wilayah. Oleh karena itu, adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu negara. Wilayah yang pasti atau tetap adalah suatu wilayah sebagai tempat bermukimnya penduduk atau rakyatnya. Di samping itu, suatu wilayah tidak perlu luas untuk didirikannya suatu negara. Sejak dulu kita mengenal adanya negara-negara mikro dan keberadaannya tidak pernah ditolak oleh masyarakat internasional. Perubahan-perubahan tapal batas, baik yang mengakibatkan berkurangnya maupun bertambahnya wilayah suatu negara tidak akan mengubah identitas negara tersebut.
Pada umumnya wilayah tempat bermukimnya penduduk adalah wilayah daratan, sesuai dengan hakekat manusia sebagai makhluk yang hidup di daratan. Akan tetapi, wilayah suatu negara tidak hanya terdiri dari wilayah daratan. Di samping wilayah daratan, wilayah suatu negara juga terdiri dari lautan dan udara di atasnya. Wilayah lautan dimana suatu negara mempunyai kedaulatan penuh biasanya terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman, dan laut wilayah. Sedangkan wilayah udara adalah udara yang berada di atas wilayah daratan dan bagian-bagian laut tersebut.
Konferensi PBB III mengenai Hukum Laut mengelompokkan sebagian besar negara di dunia atas 3 kelompok yaitu kelompok negara-negara pantai (the coastal states group), kelompok negara-negara tidak berpantai (the land-locked states group), dan kelompok negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan (the geographically disadvantaged group). Ihblimd,. 20.-21
c. Pemerintahan (government)
Sebagai suatu person yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu negara dalam arti kata yang sebenarnya. Namun, hukum internasional tidak mencampuri bagaimana seharusnya pembentukan suatu pemerintah karena itu adalah wewenang hukum nasional masing-masing negara. Yang penting bagi hukum internasional adalah adanya suatu pemerintah dalam suatu negara yang bertindak atas nama negara tersebut dalam hubungannya dengan negara- negara lain.
Yang dimaksud dengan pemerintah, biasanya badan eksekutif dalam suatu negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan- kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat ini yang diinginkan hukum internasional adalah bahwa pemerintah tersebut mempunyai kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya. Yang dimaksud dengan efektif ialah pemerintah tersebut mempunya kapasitas riil untuk melaksanakan semua fungsi kenegaraan termasuk pemeliharaan keamanan dan tata tertib di dalam negeri dan pelaksanaan berbagai komitmen di luar negeri. Ihblimd,. 22.
Mengenai bentuk pemerintah itu, bisa saja berbeda antara pemerintah dari negara yang satu dengan pemerintah dari negara yang lain. Demikian pula sistem pemerintahannya. Rejim yang berkuasa sebagai suatu pemerintah suatu negara, bisa saja berganti-ganti dari rejim atau pemerintah yang lama kepada yang baru.
Hukum internasional tidak mempersoalkan bentuk dan sistem pemerintah suatu negara, sepanjang penentuan maupun proses pergantian pemerintah suatu negara, sepanjang penentuan maupun proses pergantiannya merupakan kehendak dari rakyatnya. Sepanjang pergantian pemerintah dalam suatu negara terjadi dengan cara seperti itu, maka dari segi hukum internasional, pemerintah tersebut akan diterima sebagai pemerintah yang sah dari negara yang bersangkutan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 98.
d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara- negara lain (a capacity to enter into the relations with other states)
Unsur ini merupakan unsur non-fisik, yang menjadi penentu terakhir atas eksistensi suatu negara. Tegasnya, apakah rakyat atau penduduk yang bermukim di suatu wilayah dan mengorganisasikan diri di bawah satu pemerintah, dapat disebut sebagai negara ataukah tidak, tergantung pada ada atau tidak adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. Jika tidak ada kemampuan mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain, maka penduduk dengan pemerintahnya yang bermukim di suatu wilayah itu tidak dapat disebut sebagai negara. Ihblimd,. 99.
Pada hakekatnya, kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatannya. Konvensi Montevideo ini merupakan suatu kemajuan bila dibandingkan dengan konsepsi klasik pembentukan negara yang hanya mencakup tiga unsur konstitutif. Bagi konvensi tersebut ketiga unsur itu belum cukup untuk menjadikan suatu entitas sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, diperlukan unsur tambahan yang tidak kalah penting yaitu kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara- negara lain. Namun sebagai akibat perkembangan hubungan antar negara yang sangat cepat, ketentuan Konvensi Montevideo yang berisikan unsur kapasitas ini sudah agak ketinggalan dan diganti dengan kedaulatan sebagai unsur konstitutif keempat pembentukan negara mengingat artinya sangat penting dan ruang lingkupnya yang lebih luas.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
1. Aspek ekstern kedaulatan, yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
2. Aspek intern kedaulatan, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
3. Aspek teritorial kedaulatan, yaitu kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut. Boer Mauna, op cit., hlm. 24.
Kedaulatan juga mempunyai arti yang sama dengan kemerdekaan. Bila suatu negara disebut berdaulat, itu juga berarti merdeka dan sebaliknya. Bila suatu negara yang baru lahir dan yang mengadakan kegiatan hubungan luar negeri, sering disebut negara merdeka ataupun negara berdaulat saja. Ihblimd,. 25.
Itulah unsur-unsur konstitutif yang diperlukan bagi pembentukan suatu negara dan gabungan unsur-unsur tersebut telah menjadikan negara sebagai pemegang penuh hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, dan telah demikian sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op cit., hlm. 98.
Sebagai konsekuensinya, negara yang paling banyak dan paling luas dapat memiliki, memegang ataupun mendukung hak- hak dan memikul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional jika dibandingkan dengan seubjek-subjek hukum internasional yang lain. Sedangkan subjek-subjek hukum internasional lainnya, kekuasaan atau kewenangannya baik mengadakan hubungan-hubungan hukum internasional maupun memiliki hak dan memikul kewajiban berdasarkan hukum internasional lebih terbatas jika dibandingkan dengan negara, yakni terbatas pada apa yang menjadi kegiatan maupun maksud dan tujuannya. Kedudukan seperti ini, menjadikan negara sebagai subjek hukum internasional yang memainkan peranan yang sangat dominan. Dominannya peranan negara dalam hubungan-hubungan hukum internasional juga tidak terlepas dari keunggulan negara, yakni negara memiliki apa yang disebut kedaulatan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 88-89.
Para sarjana hukum internasional tampaknya berusaha untuk menghindari usaha merumuskan definisi tentang negara. Kebanyakan mereka hanya mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu kelompok masyarakat dapat disebut sebagai negara. Hal ini tampaknya disebabkan karena apa yang disebut negara sudah demikian umum dan secara luas dikenal sehingga sudah demikian umum dan secara luas dikenal sehingga tidak perlu didefinisikan lagi. Dalam hubungan ini, perlu diketengahkan Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara yang diselenggarakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1933 oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisation of American States (Organisasi Negara-Negara Amerika). Konvensi Montevideo 1933 tidak mendefinisikan apa yang disebut negara, melainkan hanya mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi suatu negara untuk digolongkan sebagai pribadi atau subjek hukum internasional.Ihblimd,. 92-93. Tegasnya, Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan:
“The State as a person in international law should posses the following qualifications:
1. a permanent population
2. a defined territory
3. government
4. capacity to enter into the relations with the other states.”
Keempat unsur-unsur ini akan dibahas secara mendalam, sebagai berikut:
a. Penduduk yang tetap (a permanent population)
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridis dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsur pokok bagi pembentukan suatu negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu negara. Boer Mauna, op cit., hlm. 17.
Pada umumnya, penduduk suatu negara terdiri dari penduduk yang merupakan warga negaranya yang di setiap negara merupakan mayoritas dari jumlah penduduknya dan penduduk yang bukan warga negaranya yang pada umumnya merupakan minoritas. Yang pertama bermukim secara permanen di dalam wilayah negara yang bersangkutan serta memiliki hubungan yang khusus dan timbal balik dengan negara itu. Sedangkan yang kedua adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara dari negara yang bersangkutan atau ada juga orang-orang yang tanpa kewarganegaraan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 95.
Penentuan kewarganegaraan seseorang biasanya merupakan wewenang dari suatu negara, hukum internasional sejak berakhirnya Perang Dunia II, memberikan perhatian khusus kepada individu-individu terutama yang menyangkut perlindungan atas hak-haknya sebagai warga dalam suatu negara. Khususnya mengenai kewarganegaraan, dalam berbagai instrument internasional sering ditegaskan hak seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dan larangan mencabut semena-mena kewarganegaraan seseorang. Boer Mauna, op cit..hlm. 18.
Perlu diketahui bahwa hukum internasional tidak mengharuskan suatu negara hanya terdiri dari suatu bangsa. Hukum internasional tidak melarang suatu negara terdiri dari beberapa bangsa tetapi harus mempunyai kewarganegaraan yang sama. Cukup banyak contoh negara yang multinasional seperti Rusia, Cina atau sejumlah negara di kawasan Afrika dimana berbagai suku hidup berdampingan di dalam negara yang sama. Ihblimd,. 20.
b. Wilayah yang pasti (a defined territory)
Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada negara tanpa wilayah. Oleh karena itu, adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu negara. Wilayah yang pasti atau tetap adalah suatu wilayah sebagai tempat bermukimnya penduduk atau rakyatnya. Di samping itu, suatu wilayah tidak perlu luas untuk didirikannya suatu negara. Sejak dulu kita mengenal adanya negara-negara mikro dan keberadaannya tidak pernah ditolak oleh masyarakat internasional. Perubahan-perubahan tapal batas, baik yang mengakibatkan berkurangnya maupun bertambahnya wilayah suatu negara tidak akan mengubah identitas negara tersebut.
Pada umumnya wilayah tempat bermukimnya penduduk adalah wilayah daratan, sesuai dengan hakekat manusia sebagai makhluk yang hidup di daratan. Akan tetapi, wilayah suatu negara tidak hanya terdiri dari wilayah daratan. Di samping wilayah daratan, wilayah suatu negara juga terdiri dari lautan dan udara di atasnya. Wilayah lautan dimana suatu negara mempunyai kedaulatan penuh biasanya terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman, dan laut wilayah. Sedangkan wilayah udara adalah udara yang berada di atas wilayah daratan dan bagian-bagian laut tersebut.
Konferensi PBB III mengenai Hukum Laut mengelompokkan sebagian besar negara di dunia atas 3 kelompok yaitu kelompok negara-negara pantai (the coastal states group), kelompok negara-negara tidak berpantai (the land-locked states group), dan kelompok negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan (the geographically disadvantaged group). Ihblimd,. 20.-21
c. Pemerintahan (government)
Sebagai suatu person yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu negara dalam arti kata yang sebenarnya. Namun, hukum internasional tidak mencampuri bagaimana seharusnya pembentukan suatu pemerintah karena itu adalah wewenang hukum nasional masing-masing negara. Yang penting bagi hukum internasional adalah adanya suatu pemerintah dalam suatu negara yang bertindak atas nama negara tersebut dalam hubungannya dengan negara- negara lain.
Yang dimaksud dengan pemerintah, biasanya badan eksekutif dalam suatu negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan- kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat ini yang diinginkan hukum internasional adalah bahwa pemerintah tersebut mempunyai kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya. Yang dimaksud dengan efektif ialah pemerintah tersebut mempunya kapasitas riil untuk melaksanakan semua fungsi kenegaraan termasuk pemeliharaan keamanan dan tata tertib di dalam negeri dan pelaksanaan berbagai komitmen di luar negeri. Ihblimd,. 22.
Mengenai bentuk pemerintah itu, bisa saja berbeda antara pemerintah dari negara yang satu dengan pemerintah dari negara yang lain. Demikian pula sistem pemerintahannya. Rejim yang berkuasa sebagai suatu pemerintah suatu negara, bisa saja berganti-ganti dari rejim atau pemerintah yang lama kepada yang baru.
Hukum internasional tidak mempersoalkan bentuk dan sistem pemerintah suatu negara, sepanjang penentuan maupun proses pergantian pemerintah suatu negara, sepanjang penentuan maupun proses pergantiannya merupakan kehendak dari rakyatnya. Sepanjang pergantian pemerintah dalam suatu negara terjadi dengan cara seperti itu, maka dari segi hukum internasional, pemerintah tersebut akan diterima sebagai pemerintah yang sah dari negara yang bersangkutan. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 98.
d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara- negara lain (a capacity to enter into the relations with other states)
Unsur ini merupakan unsur non-fisik, yang menjadi penentu terakhir atas eksistensi suatu negara. Tegasnya, apakah rakyat atau penduduk yang bermukim di suatu wilayah dan mengorganisasikan diri di bawah satu pemerintah, dapat disebut sebagai negara ataukah tidak, tergantung pada ada atau tidak adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. Jika tidak ada kemampuan mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain, maka penduduk dengan pemerintahnya yang bermukim di suatu wilayah itu tidak dapat disebut sebagai negara. Ihblimd,. 99.
Pada hakekatnya, kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatannya. Konvensi Montevideo ini merupakan suatu kemajuan bila dibandingkan dengan konsepsi klasik pembentukan negara yang hanya mencakup tiga unsur konstitutif. Bagi konvensi tersebut ketiga unsur itu belum cukup untuk menjadikan suatu entitas sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, diperlukan unsur tambahan yang tidak kalah penting yaitu kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara- negara lain. Namun sebagai akibat perkembangan hubungan antar negara yang sangat cepat, ketentuan Konvensi Montevideo yang berisikan unsur kapasitas ini sudah agak ketinggalan dan diganti dengan kedaulatan sebagai unsur konstitutif keempat pembentukan negara mengingat artinya sangat penting dan ruang lingkupnya yang lebih luas.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
1. Aspek ekstern kedaulatan, yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
2. Aspek intern kedaulatan, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
3. Aspek teritorial kedaulatan, yaitu kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut. Boer Mauna, op cit., hlm. 24.
Kedaulatan juga mempunyai arti yang sama dengan kemerdekaan. Bila suatu negara disebut berdaulat, itu juga berarti merdeka dan sebaliknya. Bila suatu negara yang baru lahir dan yang mengadakan kegiatan hubungan luar negeri, sering disebut negara merdeka ataupun negara berdaulat saja. Ihblimd,. 25.
Itulah unsur-unsur konstitutif yang diperlukan bagi pembentukan suatu negara dan gabungan unsur-unsur tersebut telah menjadikan negara sebagai pemegang penuh hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Post a Comment for "A. Negara"