C. Palang Merah Internasional (International Committee for the Red Cross – ICRC)
Palang Merah Internasionalyang berkedudukan di Jenewa, Swiss mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional.Boleh dikatakan bahwa organisasi ini sebagai subjek hukum yang lahir karena sejarah.Ihblimd,. 101.
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yakni sesuai dengan hukum nasional negara Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak dalam bidang kemanusiaan yang bertujuan memberikan bantuan dan pertolongan yang berlandaskan dan berjiwakan kemanusiaan universal kepada setiap orang anggota pasukan yang menjadi korban dalam pertempuran yang sedang berlangsung tanpa memandang kawan maupun lawan, kebangsaan, etnis, agama, dan lain-lain.
Oleh karena kegiatannya dalam bidang kemanusiaan, lama kelamaan Palang Merah Internasional mendapat simpati dan sambutan positif, tidak saja di dalam negeri Swiss tetapi juga meluas ke berbagai negara yang diikuti dengan langkah yang nyata, berupa pembentukan Palang Merah Nasional di masing- masing negara bersangkutan, sehingga akhirnya berkembang pesat di seluruh penjuru dunia.
Palang Merah Nasional dari negara- negara tersebut kemudian menghimpun diri menjadi Palang Merah
Internasional. Dengan demikian, keanggotaan dari Palang Merah Internasional bukanlah negara-negara melainkan Palang Merah Nasional dari negara-negara. Jadi Palang Merah Internasional sebenarnya dapat dipandang sebagai organisasi internasional non- pemerintah (non-governmental organization).
Dalam bidang-bidang kehidupan ataupun peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan masalah-masalah kemanusiaan universal, seperti peperangan dengan segala akibat-akibat lanjutannya, bencana alam, pengungsian dan lain sebagainya, peranan Palang Merah Internasional sudah tidak terhitung banyaknya maupun nilainya. Peranan langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan dan pengembangan hukum humaniter internasional juga sudah banyak diakui. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 123-124.
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yakni sesuai dengan hukum nasional negara Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak dalam bidang kemanusiaan yang bertujuan memberikan bantuan dan pertolongan yang berlandaskan dan berjiwakan kemanusiaan universal kepada setiap orang anggota pasukan yang menjadi korban dalam pertempuran yang sedang berlangsung tanpa memandang kawan maupun lawan, kebangsaan, etnis, agama, dan lain-lain.
Oleh karena kegiatannya dalam bidang kemanusiaan, lama kelamaan Palang Merah Internasional mendapat simpati dan sambutan positif, tidak saja di dalam negeri Swiss tetapi juga meluas ke berbagai negara yang diikuti dengan langkah yang nyata, berupa pembentukan Palang Merah Nasional di masing- masing negara bersangkutan, sehingga akhirnya berkembang pesat di seluruh penjuru dunia.
Palang Merah Nasional dari negara- negara tersebut kemudian menghimpun diri menjadi Palang Merah
Internasional. Dengan demikian, keanggotaan dari Palang Merah Internasional bukanlah negara-negara melainkan Palang Merah Nasional dari negara-negara. Jadi Palang Merah Internasional sebenarnya dapat dipandang sebagai organisasi internasional non- pemerintah (non-governmental organization).
Dalam bidang-bidang kehidupan ataupun peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan masalah-masalah kemanusiaan universal, seperti peperangan dengan segala akibat-akibat lanjutannya, bencana alam, pengungsian dan lain sebagainya, peranan Palang Merah Internasional sudah tidak terhitung banyaknya maupun nilainya. Peranan langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan dan pengembangan hukum humaniter internasional juga sudah banyak diakui. I Wayan Parthiana, op cit., hlm. 123-124.
Post a Comment for "C. Palang Merah Internasional (International Committee for the Red Cross – ICRC)"