Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

G. Orang Perorangan (Individu)

Kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional sudah tidak perlu diragukan lagi. Dalam perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal- pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan   perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nurnberg dan Tokyo, bekas para pemimpin Jerman dan Jepang, dituntut sebagai orang perorangan (individu) untuk perbuatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan, dan kejahatan perang (pelanggaran terhadap hukum perang) dan  persekongkolan untuk mengadakan kejahatan tersebut.  Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op. cit., hlm. 103-104.

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, setelah Perang Dunia II.
Lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak-hak asasi manusia pada berbagai kawasan seperti di Eropa, Amerika, dan Afrika, kemudian diikuti pula dengan deklarasi, konvensi, maupun berbagai bentuk kadidah hukum lainnya yang lebih bersifat sektoral tentang hak-hak asasi manusia, semakin mengukuhkan eksistensi     individu     sebagai     subjek     atau     pribadi hukum internasional yang mandiri.
Setiap individu tanpa memandang asal-usul, ras, etnis, agama atau kepercayaannya, serta paham politik atau ideologinya, diakui memiliki hak-hak asasi manusia.Setiap anggota masyarakat internasional, apakah negara- negara, organisasi internasional, bahkan juga sesama individu, wajib untuk menghormatinya. I Wayan Parthiana, op. cit., hlm. 141-142.

Post a Comment for "G. Orang Perorangan (Individu)"