G. Orang Perorangan (Individu)

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nurnberg dan Tokyo, bekas para pemimpin Jerman dan Jepang, dituntut sebagai orang perorangan (individu) untuk perbuatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan, dan kejahatan perang (pelanggaran terhadap hukum perang) dan persekongkolan untuk mengadakan kejahatan tersebut. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op. cit., hlm. 103-104.
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, setelah Perang Dunia II.
Lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak-hak asasi manusia pada berbagai kawasan seperti di Eropa, Amerika, dan Afrika, kemudian diikuti pula dengan deklarasi, konvensi, maupun berbagai bentuk kadidah hukum lainnya yang lebih bersifat sektoral tentang hak-hak asasi manusia, semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek atau pribadi hukum internasional yang mandiri.
Setiap individu tanpa memandang asal-usul, ras, etnis, agama atau kepercayaannya, serta paham politik atau ideologinya, diakui memiliki hak-hak asasi manusia.Setiap anggota masyarakat internasional, apakah negara- negara, organisasi internasional, bahkan juga sesama individu, wajib untuk menghormatinya. I Wayan Parthiana, op. cit., hlm. 141-142.
Post a Comment for "G. Orang Perorangan (Individu)"