Sumber-Sumber Hukum

Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu:
1. Pembrantasan teroris.
2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan
sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan
berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim,
dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa
perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom
akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di
berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika
UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi
sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW”
persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan
tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat
persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak
boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan,
dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan
hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang
hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih
tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim
yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih
brpengalaman.
b) Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang
sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi
maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim
yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri
putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan
negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan
perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a) Sluiting:
penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c) Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi
sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak
memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
Referensi: http://mubaraqunsyiah.blogspot.co.id/2013/10/sumber-sumber-hukum.html
Post a Comment for "Sumber-Sumber Hukum"