Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum

a. Pengertian Badan Hukum

Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut "badan hukum" (rechtspersoon).  Sebagai halnya subjek hukum manusia, badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/ rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon).    Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.

Dengan demikian badan hukum ini adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia.  Dan sebagai subjek hukum yang tidak  berjiwa maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya. Adanya badan hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal  (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum pergaulan ditengah-tengah masyarakat.  Sebab, manusia selain mempnuayi kepentingan perseorangan (individuil), juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula.

Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka.  Mereka juga memasukan harta kekayaan masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama yang tergabung dalam kesatuan kerjasama tersebut dianggap perlu sebagai kesatuan yang baru, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.

b. Teori-Teori Tentang Badan Hukum
            Untuk mengetahui hakikat daripada badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Ada beberapa teori mengenai badan hukum ini, antara lain:

a) Teori Fictie dari Von Savigny 

     Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.  Badan hukum itu hanyalah fiksi, yankni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.  Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

b) Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens  Theorie)

     Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.  namun, kata teori ini ada kekayaan (Vermogen) yang bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada mempunyainya dan yang tidak terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van Der Heyden.

c) Teori Organ dari Otto Van Gierke

     Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riel, yang menjelma sungguh-sungguh dalam  pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya  (penguru, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indra dan sebagainya.  Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L. Polano.

d) Teori Propriete Collective

     Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.  Kekayaan badan hukum adalah kepunyai bersama-sama anggotanya.  Orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan yang membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum.  Oleh karena itu  badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.  Star Busmann dan Kranenburg adalah pengikut-pengikut ajaran ini.

e) Teori Kenyataan Yuridis (Juridische Realiteitsleer)

     Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, kongkrit, riil, walaupun tidak bisa diraba bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang   dikemukakan oleh Mejers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat bahwa badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum di masyarakat, artinya hanya dalam lalu lintas hukum saja.

c. Pembagian Badan-Badan Hukum
            Menurut pasal 1653 BW badan hukum di bagi atas 3 macam yaitu :
1.      Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/kekuasaan umum misalnya daerah tingkat I, daerah tingkat II/ Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh negara dan sebagainya.
2.      Badan hukum yang dikaui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3.      Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi dan perkapalan.
            Badan hukum dapat dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam :

    1.      Koorperasi (coorporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subjek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya. Misalnya PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA) dan sebagainya.

     2.      Yayasan (stiching) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujusn tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
            Batas antara korporasi dan yayasan tidak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi itu dengan yayasan sebagai berikut :
           a.       Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu; sedangkan pada yayasan kepentinan yayasan tidak terlekat pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.
           b.      Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan yang tertinggi; sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi adalah pengurusnya.
            c.       Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya yang menentukan maksud dan tujuannya ditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badan tersebut.
             d.      Pada korporasi titik berat pada kekuasaannya dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.

Badan hukum ini dapat pula dibedakan atas dua jenis :
1. Badan hukum Publik
2. Badan Hukum privat

Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk  menentukan suatu badan hukum termasuk pada hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada dua macam :

a.       Berdasarkan terjadinya, yakni "Badan Hukum Privat" didirikan oleh perseorangan, sedangkan "badan hukum publik" didirikan oleh pemerintah/negara.

b.      Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan kerja itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya utnuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, jika lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.

Badan Hukum Publik misalnya :
- Negara RI
- Daerah Tingkat I
- Daerah Tingkat II/Kotamadya
- Bank-bank Negara (Seperti Bank Indonesia)
Badan Hukum Privat misalnya :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perkapalan
- Yayasan
- Dan lain-lain

d. Peraturan Tentang Badan Hukum (Rechtspersoon)
            BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum.  Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III titel IX pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah "van zedelijke lichamen" yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam buku II tentang Perikatan.  Hal ini memnimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku I tentang orang. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan  badan hukum ; Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum ; Stb. 1927 No. 156  tentang gereja dan  organisasi-organisasi agama; Stb. 1939 No. 570 jo 717 tentang badan hukum Indonesia; Stb. 1939 No. 569 jo, 717 tentang Indonesische maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang PT yang telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT, Undang-undang Yayasan No. 31 Tahun 2000, Perseroan Perkapalan dan perkumpulan asuransi ; Undang-Undang pokok Perkoperasian yang mengatur tentang badan hukum koperasi; dan lain-lain.

Dalam pada itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon).  Menurut  doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini :

1) Adanya harta kekayaan yang terpisah. Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu.  Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pada badan hukum yang bersangkutan.  Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari  pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya perbuatan badan hukum yang diwakili  pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.


2) Mempunyai tujuan tertentu
     Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersiil yang merupakan tujuan tersendiri dari pada badan hukum.  Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

3) Mempunyai kepentingan sendiri
     Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.  Kepentinga-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan sendiri dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya.   Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu-waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.

4) Ada organisasi yang teratur
     Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai subjek hukum  disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya.  Bagaimana tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana organ itu dipilih, diganti dan sebagainya diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang tiada lain dari pada pembagian tugas.  Dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi. Pada akhirnya yang menentukan suatu badan/perkumpulan  atau perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yakni hukum yang berlaku pada suatu daerah / negara tertentu, pada waktu tertentu dan pada masyarakat tertentu.  Misalnya di Perancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui perseroan Firma  sebagai badan hukum.  Sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum.
            Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/perkumpulan/badan hukum itu harus mendapat izin dari Pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur  Jenderal - pasal 1 Stb. 1870 No. 64).

e. Perbuatan Badan Hukum
            Sebagaimana dikatakan, bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang berjiwa seperti manusia, karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa.  Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendir tetapi untuk dan atas nama badan hukum. Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum ini disebut "organ" (alat perlengkapan seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsur penting dari organisasi badan hukum itu.
            Bagaimana organ dari badan hukum itu berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya serta apa saja yang tidak boleh diperbuatnya, lazimnya semua ini ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun dalam peraturan-peraturan lainnya.   Dengan demikian organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenang, tetapi dibatasi sedemikian rupa oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam  badan hukum itu, baik yang termuat dalam anggaran dasar maupun peraturan-peraturan lainnya.
            Tindakkan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam batas-batas kompetensinya.  Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1656 BW yang menyatakan : "Segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh-sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan-perbuatan itu terkemudian telah disetujui secara sah".

f. Prosedur Pembentukan Badan Hukum
            Pembentukan badan hukum dapat dilakukan, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dengan perjanjian. Badan hukum yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang, misalnya pembentukan Perum, Persero, Perjan dan lain-lain. Sebaliknya badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh Pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat para pendiri, misalnya dalam pendirian PT,  Koperasi dan lain-lain.


Hukum Orang dan Keluarga
Penulis: TITO ANGGA PRANATA
NIM 080710101123


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER