Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Hukum Humaniter Internasional

Hukum kemanusiaan internasional

Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (bahasa Inggris: international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya. HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.

HHI adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nuremberg. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan internasional disebut kejahatan perang.

Dalam hukum kemanusaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.

Dua aliran sejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag

Hukum Humaniter Internasional modern terdiri dari dua aliran sejarah: Hukum Den Haag, yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (the law of war proper), dan Hukum Jenewa atau Hukum Humaniter. Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan Konvensi Jenewa, yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari jus in bello, yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.

Hukum Den Haag, atau Hukum Perang yang utama, “menetapkan hak dan kewajiban pihak yang berperang menyangkut pelaksanaan operasi serta membatasi pilihan sarana mencelakai yang boleh dipakai.” Pada khususnya, Hukum Den Haag berkenaan dengan definisi kombatan, menetapkan aturan mengenai sarana dan cara berperang, dan menelaah perihal sasaran militer.

Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter modern– mengikuti prinsip tersebut.”

Hukum Jenewa

Pembantaian penduduk sipil di tengah berlangsungnya konflik bersenjata merupakan hal yang mempunyai sejarah yang panjang dan gelap. Sejumlah contoh dapat dikemukakan, antara lain: pembantaian kaum Kalinga oleh Ashoka di India; pembantaian sekitar 100.000 orang Hindu oleh pasukan Muslim Tamerlane; atau pembantaian kaum Yahudi dan Muslim oleh Tentara Salib dalam Pengepungan Yerusalem (1099). Ini hanyalah beberapa contoh yang dapat diambil dari daftar panjang dalam sejarah. Fritz Munch merangkum praktik militer dalam sejarah hingga tahun 1800 dengan kalimat singkat sebagai berikut: “Hal-hal yang esensial tampaknya adalah sebagai berikut: dalam pertempuran dan di kota-kota yang berhasil direbut dengan kekuatan, maka kombatan dan non-kombatan dibunuh dan harta benda dihancurkan atau dijarah. Pada abad ke-17, Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda, menulis, “Tak dapat disangkal bahwa perang, demi mencapai tujuannya, pasti menggunakan kekuatan dan teror sebagai cara paling utama.”

Norma-norma Humaniter dalam sejarah

Namun, pun di tengah berlangsungnya kekejaman perang dalam sejarah, ada sejumlah ungkapan berupa norma kemanusiaan untuk melindungi korban konflik bersenjata –yaitu korban luka, korban sakit, dan korban karam– yang berasal dari zaman kuno.

Dalam Perjanjian Lama, Raja Israel melarang pembantaian tawanan setelah dinasihati oleh nabi Elisa agar tawanan musuh diselamatkan. Dalam jawabannya atas pertanyaan Raja, Elisa berkata, “Engkau tidak boleh membunuh mereka. Apakah orang-orang yang telah engkau tangkap dengan pedang dan panahmu itu harus engkau bunuh? Beri mereka roti dan air, supaya mereka bisa makan dan minum dan pergi menemui tuan mereka.”

Di India zaman kuno, terdapat sejumlah catatan, misalnya Hukum Manu, yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. “Bila orang berperang dengan musuh dalam pertempuran, dia tidak boleh menyerang dengan senjata yang tersembunyi (dalam pepohonan), ataupun dengan senjata yang berduri atau beracun atau yang ujung-ujungnya menyala dengan api. Ada juga perintah agar tidak menyerang orang kasim ataupun musuh “yang kedua tangannya berada dalam posisi memohon ... atau orang yang sedang tidur, atau orang yang sudah kehilangan pakaian pelindungnya, atau orang yang telanjang, atau orang yang tidak bersenjata, atau orang yang menonton tanpa ambil bagian dalam peperangan ...”

Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan. Khalifah yang pertama, Abu Bakar, menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”  Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.”  Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).”

Kodifikasi Norma Humaniter

Namun, baru pada paruh kedua abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan. Di Amerika Serikat, seorang imigran Jerman bernama Francis Lieber pada tahun 1863 menyusun sebuah kode perilaku bagi pasukan Utara, yang di kemudian hari dinamai Kode Lieber (''Lieber Code'') untuk menghormatinya,. Kode Lieber antara lain mengharuskan perlakuan manusiawi bagi penduduk sipil di daerah konflik dan juga melarang eksekusi tawanan perang. Pada saat yang bersamaan, keterlibatan sejumlah individu seperti Florence Nightingale selama berlangsungya Perang Krimea dan Henry Dunant, seorang pengusaha Jenewa yang menolong prajurit terluka dalam Pertempuran Solferino, membuat usaha-usaha mencegah penderitaan korban perang menjadi semakin sistematis. Dunant menulis buku yang dia beri judul Kenangan Solferino, yang melukiskan berbagai kengerian perang yang telah dia saksikan itu. Tulisan Dunant dalam buku ini menimbulkan keguncangan banyak pihak sehingga akhirnya dibentuklah Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tahun 1863 dan, pada tahun berikutnya, 1864, diselenggarakanlah konferensi di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka di Darat.

Hukum Jenewa terinspirasi langsung oleh prinsip kemanusiaan. Hukum ini berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik maupun personel militer yang hors de combat. Hukum tersebut menjadi landasan hukum bagi kegiatan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh organisasi kemanusiaan yang tidak memihak seperti ICRC. Fokus pada perlindungan dan bantuan kemanusiaan ini dapat diketemukan dalam Konvensi-konvensi Jenewa.

Baca Selanjutnya: Konvensi-konvensi Jenewa

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_kemanusiaan_internasional

Post a Comment for "Hukum Humaniter Internasional"